
Jakarta –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gres saja menyodorkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemeritah Pusat 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 ke DPR. IHPS sendiri menampung ringkasan dari 388 laporan hasil investigasi (LHP) yang berisikan 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS tersebut menampung temuan-temuan investigasi yang segalanya bernilai Rp 25,85 triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun. IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kehabisan metode pengendalian intern.
“Atas hasil investigasi tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas sudah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran duit dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Kominfo Dapat WDP, Lapkeu Pemerintah Pusat Raih Opini WTP dari BPK |
IHPS II Tahun 2022 menampung hasil investigasi atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dijalankan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.
Hasil investigasi atas penguatan infrastruktur menyodorkan permasalahan antara lain administrasi aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. BPK mengusulkan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
Selanjutnya, hasil investigasi atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 hingga dengan semester I tahun 2022 sudah dilaksanakan sesuai tolok ukur dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang dibiayai dari suplemen PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum sanggup diselesaikan.
“BPK mengusulkan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Isma.
Lihat juga Video: Saat Wamen BUMN Buka Laporan Keuangan Waskita-WIKA Tak Sesuai Kenyataan