
Jakarta –
Pemerintah berencana meniadakan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet terhadap jerih payah Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan hukum ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM di Indonesia.
“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yg notabene yaitu nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman dalam informasi tertulis, Rabu (6/11/2024).
Agar tidak terjadi simpang siur, kata dia, maka peniadaan kredit cuma bagi pelaku UMKM di sektor tertentu yg terkena dua permasalahan, menyerupai bencana dan COVID-19.
Baca juga: Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Begini Respons Perbankan |
“Sehingga tak segala pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak mampu tertolong,” ucapnya.
Selanjutnya, buat para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut telah tak mempunyai kesanggupan bayar, dan jatuh tempo, telah apalagi dahulu di proses peniadaan bukunya di bank Himbara.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tak mempunyai kesanggupan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tak semua pelaku UMKM,” katanya.
Artinya buat pelaku UMKM yang lain yg memang mempunyai dan dinilai oleh bank Himbara masih mempunyai kekuatan bagi selalu jalan, tak menjadi persyaratan yg memperoleh peniadaan utang.
“Saya sampaikan ini, mudah-mudahan kita ada kesamaan penglihatan jangan hingga diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.
Seperti diketahui, Kepala Negara Prabowo Subianto memberi tahu kebijakan peniadaan piutang macet untuk UMKM di Istana Merdeka pada Selasa (5/11). Prabowo menekankan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam menjaga keberlanjutan jerih payah mereka.
Baca juga: Sebut Kebijakan Prabowo Bagus, Tifatul Usulkan Ini Tumbuhkan UMKM |
“Setelah mendengar rekomendasi dari banyak sekali pihak, khususnya golongan tani dan nelayan di semua Indonesia, aku mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet terhadap UMKM,” kata Prabowo.
Kebijakan ini termasuk peniadaan utang bagi UMKM di tiga bidang yakni pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sejumlah sektor ini dinilai menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan menyerupai petani dan nelayan sanggup melanjutkan jerih payah mereka dengan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya.
Simak juga video: Menteri Maman Sebut Kementerian UMKM Berkantor di Gedung Smesco