Jakarta –
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan tak ada permasalahan terkait pembentukan Dewan Pertahanan Nasional di pemerintahan Kepala Negara Prabowo Subianto. Dia menyebut pembentukan forum itu hanya melanjutkan amanat dalam Undang-Undang (UU) Pertahanan Negara.
“Ya itu bukan dilema yg aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU. Kaprikornus jangan disalah-interpretasikan. Itu Dewan Pertahanan Nasional itu ada di dalam amanat UU Pertahanan, hanya belum dibikin saja,” kata Sjafrie usai pertemuan bareng Komisi I dewan perwakilan rakyat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Di Dewan Perwakilan Rakyat, Menhan Targetkan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia hingga Dewan Pertahanan Nasional |
Sjafrie menyodorkan berikutnya Prabowo mulai mempublikasikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan forum itu. Namun ia tak menyebutkan kapan pasti saja Perpres itu diteken Prabowo.
“Ya mulai ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional,” tuturnya.
Sebelumnya, rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional disampaikan Sjafrie dalam pertemuan perdana di Komisi I dewan perwakilan rakyat hari ini. Dalam meeting itu, Sjafrie memastikan pihaknya akan mendukung proses revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mulai menuntaskan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
Baca juga: Menhan: Satuan-satuan Kostrad Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan |
“Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan taktik pertahanan, yaitu seumpama yg tadi disinggung kita mulai melakukan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” kata Sjafrie dalam rapat dengan Komisi I dewan perwakilan rakyat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
“Kita akan sedang penguatan kebijakan taktik nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15 merupakan terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kalian mengamankan kedaulatan negara,” imbuhnya.
menhan sjafrie sjamsoeddinprabowo subiantodewan pertahanan nasionalHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya