
Jakarta –SudutPandangOnline– Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono dilantik selaku Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu. Pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto di Gedung MA Jakarta.
Thomas ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio Kemenkeu menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Kemenkeu.
Pelantikan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK menjadi 11 orang yang berisikan sembilan ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia serta Kemenkeu.
Hadir dalam pelantikan Thomas sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, jajaran pejabat Kemenkeu, Bank Indonesia, serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.
Jajaran Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan:
1. Ketua: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
3. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
4. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
5. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
6. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
7. Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
8. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
9. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
10. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio Bank Indonesia: Doni P. Juwono
11. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio Kemenkeu: Thomas A.M. Djiwandono