
Jakarta –SudutPandangOnline– Catatan Kredit Pribadi Di Kantor OJK -Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ialah metode informasi yang dikontrol oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan kiprah pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan atau biasa dipahami dengan nama BI Checking.
Catatan Kredit Pribadi Di Kantor OJK -Layanan ini penting untuk mengenali riwayat kredit sebelum mengajukan sumbangan atau kredit ke forum keuangan. Cek SLIK sekarang sanggup dilaksanakan di kantor OJK Pusat maupun kantor OJK daerah.
Berdasarkan unggahan Instagram @ojkindonesia, Minggu (9/2). Pertama yang mesti dilaksanakan pemohon dalam pengecekan SLIK yaitu dengan mendatangi kantor OJK, sehabis hingga kemudian mengambil nomor atrean.
Selanjutnya, pemohon mesti mempersiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen ini cuma berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) saja.
Sementara itu, untuk warga negara absurd (WNA) wajib menambahkan paspor. Jika investigasi SLIK dilaksanakan oleh perwakilan, maka dikehendaki surat kuasa beserta KTP pemberi dan peserta kuasa.
Proses pengecekan SLIK di kantor OJK dilaksanakan dalam waktu satu hari kerja, dan balasannya akan diantarkan lewat email yang terdaftar.
“Untuk mengenali hasil pengecekan SLIK sanggup diterima optimal satu hari kerja lewat email yang telah didaftarkan,” kata pengisi bunyi di unggahan tersebut.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek catatan kredit pribadi secara langsung di kantor OJK:
-
Datang ke Kantor OJK Terdekat
Kunjungi kantor OJK di wilayah Anda dengan membawa dokumen identitas yang lengkap. -
Bawa Dokumen Pendukung
-
Individu: Fotokopi dan asli KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
-
Badan Usaha: NPWP, akta pendirian perusahaan, dan KTP direksi.
-
-
Isi Formulir Permohonan SLIK
Formulir dapat diisi di lokasi. Anda juga akan diminta menandatangani surat kuasa. -
Verifikasi dan Tunggu Proses
Petugas OJK akan memverifikasi identitas dan memberikan hasil iDeb (Informasi Debitur) dalam bentuk cetakan.
Layanan pengecekan SLIK di kantor OJK cuma tersedia pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, datangi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
cek catatan kreditbi checkingojkslikpengajuan pinjamanlayanan informasi keuangan