
Jakarta –SudutPandangOnline– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menentukan Perusahaan Umum (Perum) Beras Bulog selaku operator investasi pemerintah per 24 Januari 2025. Dengan begitu pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dialokasikan untuk berbelanja gabah dan beras hasil bikinan dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 wacana Investasi Pemerintah pada Perum Beras Bulog dalam pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Aturan mulai berlaku pada ketika diundangkan 6 Maret 2025.
“Ruang lingkup Peraturan Menteri ini menertibkan tentang investasi pemerintah dalam bentuk investasi eksklusif yang lain berupa pembiayaan pengadaan CBP lewat pembelian gabah dan/atau beras bikinan dalam negeri,” suara Pasal 2 ayat (1) hukum tersebut, dikutip Jumat (7/3/2025).
Investasi pemerintah dalam pengadaan gabah dan/atau beras disebut berencana untuk mendapatkan faedah ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan investasi pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CBP. Kemudian sanggup mendapatkan faedah sosial dan faedah yang lain berupa terjaganya ketahanan pangan nasional lewat pengadaan CBP dan/atau terwujudnya stabilisasi harga gabah dan/atau beras.
“Jangka waktu investasi pemerintah ditetapkan dalam PKIP (Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah),” tulis Pasal 2 ayat (3).
Pengadaan CBP ini menggunakan dana yang bersumber dari APBN yang kemudian dialokasikan pada subbagian budget bendahara lazim negara (BUN) investasi pemerintah. Dana tersebut akan disalurkan ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN) sebelum jadinya dicairkan terhadap Perum Bulog.
Dalam proses pengadaan CBP, Perum Bulog diwajibkan menyusun penyusunan rencana investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah. Perum Bulog juga memiliki tanggung jawab untuk mengurus dana investasi dengan menerapkan prinsip administrasi risiko guna mempertahankan nilai investasi dan menangkal kemungkinan penurunan nilai.
“Perum Bulog melaksanakan langkah pencegahan terjadinya penurunan atas nilai investasi pemerintah. Dalam hal terjadi penurunan atas nilai investasi pemerintah, Perum Bulog memulihkan nilai investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Perum Bulog juga memiliki keharusan untuk menyalurkan dan/atau melepaskan CBP dengan nilai penerimaan minimal sama dengan nilai pengadaan CBP yang dilakukan. Penerimaan dari penyaluran cadangan beras ini akan digunakan kembali selaku revolving fund, yaitu dana bergulir untuk pembelian CBP selanjutnya sehingga investasi ini sanggup berlangsung secara berkesinambungan tanpa menambah beban APBN secara terus-menerus.
“Penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CBP oleh Perum Bulog,” tulis Pasal 10 ayat (3).
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menentukan indikator kinerja investasi pemerintah yang dilaksanakan oleh Perum Bulog. Indikator kinerja tersebut disusun menurut masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Perum Bulog diminta menyetorkan imbal hasil atas investasi pemerintah ke RIBUN paling lambat 1 bulan sehabis berakhirnya tahun anggaran. Perum Bulog juga diwajibkan menyodorkan pembukuan keuangan dan laporan pelaksanaan investasi secara triwulanan, semesteran dan tahunan terhadap Komite Investasi Pemerintah (KIP).