
Di dalam buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Bisnis & Perjanjian, Petrikor Immanuel, menerangkan bahwa untuk menghasilkan surat pernyataan perjanjian atau kesanggupan, ada beberapa hal yang seharusnya dicantumkan, antara lain judul, kepala perjanjian berupa latar belakang waktu dan wilayah perjanjian dibuat, serta komparasi berupa pemberitahuan lengkap perjanjian.
Berikut ini merupakan beberapa pola surat pernyataan perjanjian dan keahlian yang dihimpun detikJateng dari laman resmi Setda Kulon Progo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangli, Kementerian Ketenagakerjaan, Kabupaten Karawang, Surabaya Single Window, dan Universitas Negeri Malang.
Contoh Surat Pernyataan Perjanjian
1. Surat Perjanjian dengan Penyedia Berbentuk Badan Usaha Non-Kemitraan
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
__________
Nomor: 001/PPK-JSL/2024
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibikin dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin tanggal 25 bulan April tahun 2024 antara:
1. Ahmad Surya, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kota Jakarta Selatan, yang berkedudukan di Jl. Sudirman No. 123 Jakarta, menurut Surat Keputusan Walikota Jakarta Selatan No. 001/WK-JS/2024, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. Budi Santoso, Direktur Operasional, yang bertindak untuk dan atas nama PT Jaya Bersama, yang berkedudukan di Jl. Gatot Subroto No. 456 Jakarta, menurut Akta Pendirian No. 12345 tanggal 10 Januari 2000, selanjutnya disebut “Penyedia”.
Para pihak menunjukan apalagi dulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses penyeleksian penyedia yang sudah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak sudah menunjuk Penyedia lewat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 002/SPPBJ-JSL/2024, tanggal 10 April 2024, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa Lainnya”.
(c) Penyedia sudah menyatakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak, menyanggupi standar kualifikasi, mempunyai keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta sudah menyepakati untuk menawarkan Jasa Lainnya sesuai dengan standar dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan mempunyai kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) sudah dan selalu diberikan potensi untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) sudah membaca dan mengerti secara sarat ketentuan Kontrak ini;
4) sudah memperoleh potensi yang mencukupi untuk menyidik dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyepakati hal-hal selaku berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan perumpamaan dalam Kontrak ini berarti dan makna yang serupa seumpama yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1. Pembersihan dan pemeliharaan area parkir.
2. Pengadaan dan pemasangan papan petunjuk.
3. Pengadaan dan pemasangan wilayah sampah.
4. dan sebagainya.
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak adonan lumsum dan harga satuan.
(2) Nilai Kontrak tergolong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan kepingan yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Pokok Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok Surat Perjanjian;
c. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
d. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen yang lain seperti: jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibikin untuk saling menerangkan satu sama lain, dan jikalau terjadi kontradiksi antara ketentuan dalam sebuah dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku merupakan ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi menurut urutan hierarki pada ayat (1) di atas;
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan keharusan timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak hingga dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan keharusan Para Pihak sebagaimana dikontrol dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia sudah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibikin dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan aturan yang serupa dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain sanggup diperbanyak sesuai keperluan tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak
Ahmad Surya Budi Santoso
Catatan:
Kontrak dengan materai Rp10.000,- pada kepingan tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan materai Rp10.000,- pada kepingan tanda tangan diserahkan Penyedia untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.
2. Surat Perjanjian Kerja di Perguruan Tinggi
Berikut ini merupakan pola dari pengisian kepingan yang masih kosong:
[KOP SURAT INSTANSI]
Perjanjian Kerja
Nomor 002/PK/2024
Pada hari ini Senin, tanggal 25 bulan April, tahun 2024, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama: Ahmad Suryanto
NIP/NIK: 123456789
Jabatan: Rektor Universitas Nusantara
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Nusantara yang berkedudukan di Jl. Merdeka No. 123 Kota Bandung yang selanjutnya disebut selaku Pihak Kesatu.
II. Nama: Budi Santoso
Tempat tgl. lahir: Jakarta, 10 Januari 1980
Pendidikan: S2 Manajemen Pendidikan
Alamat: Jl. Cendana No. 456 Bandung
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut selaku Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua setuju mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat selaku berikut:
Pasal 1
Pihak Kesatu setuju memperoleh Pihak Kedua untuk ditetapkan selaku tenaga Dosen Tetap pada Fakultas Teknik, yang diperintahkan pada Jurusan Teknik Informatika untuk melaksanakan kiprah Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengerjakan keharusan minimum 12 sks tiap semester dengan rincian mengajar minimum 10 sks.
Pasal 2
Perjanjian kerja dimaksud dalam Pasal 1 berjalan dalam rentang waktu 5 tahun.
Pasal 3
Pihak Kedua mengerjakan kiprah dalam masa perjanjian kontrak kerja akan diberikan oleh Pihak Kesatu:
a. Upah kerja sebesar Rp 10.000.000,- per bulan yang mau dibayarkan pada selesai bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya;
b. Uang makan sebesar Rp 50.000,- per hari kerja sesuai kehadiran;
c. Perlindungan kesehatan yang pengelolaannya bermitra dengan BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Bandung dengan besar iuran 3% dari upah dibayar oleh pihak kedua dan 7% dari upah kerja dibayar oleh pihak pertama berlaku tanggal 1 Mei 2024 hingga dengan tanggal 1 Mei 2029 dan tmt tanggal 1 Mei 2024 besar iuran 3% dari upah dibayar oleh pihak kedua dan 7% dari upah dibayar oleh pihak pertama;
d. Pemberian Tunjangan Peningkatan Kinerja (TPK) 1 (satu) tahun sekali dengan ketentuan selaku berikut:
– Hasil penilaian kinerja Dosen Tetap bernilai sungguh baik, TPK yang diberikan sebesar Rp 5.000.000;
– Hasil penilaian kinerja Dosen Tetap bernilai baik, TPK yang diberikan sebesar Rp 3.000.000,-;
– Hasil penilaian kinerja Dosen Tetap bernilai cukup tidak diberikan TPK;
e. Biaya yang muncul dalam perjanjian kontrak kerja ini dibebankan pada budget Universitas Nusantara tahun 2024.
Pasal 4
Pihak kedua mempunyai keharusan terhadap Pihak Kesatu:
a. Mematuhi jam kerja secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Nusantara;
b. Dosen Tetap yang tiba terlambat, pulang mendahului dan meninggalkan wilayah kiprah lebih dari 60 menit dianggap tidak masuk kerja/tidak melaksanakan kewajiban;
c. Mengisi presensi saban hari kerja yakni di saat tiba dan di saat akan pulang sesuai ketentuan Universitas Nusantara, serta mempertahankan sopan santun terhadap warga kampus maupun pengawas yang ditunjuk;
d. Mematuhi hari kerja perbulan sesuai dengan jumlah hari dalam kalender kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur;
e. Melaksanakan semua kiprah atau perintah kerja dan isyarat atau arahan yang diberikan oleh atasannya dalam rangka mengerjakan Tri Dharma Perguruan Tinggi selaku Dosen, baik secara verbal dan tertulis dalam hal problem kedinasan dengan sebaik-baiknya dan sarat tanggung jawab serta melaporkan hasilnya terhadap atasannya;
f. Bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang bergerak yang menjadi milik atau setidak-tidaknya berada di bawah kekuasaan Universitas Nusantara yang diakibatkan lantaran kelengahan atau kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib mengeluarkan duit ganti rugi duit sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Ganti Rugi, terbuat oleh Rektor Universitas Nusantara atau tim yang ditunjuk yakni sebanyak-banyaknya 3 orang secara ex officio yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Kepala Bagian Keuangan.
Pasal 5
Pihak Kedua dalam mengerjakan kiprah sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak Kesatu atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6
Pihak Kesatu sanggup menampilkan penghargaan berupa dukungan kemakmuran yang lain apabila Pihak Kedua yang sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik:
a. Tidak pernah absen/mangkir selama masa kontrak kerja berjalan;
b. Tidak pernah tiba telat dan pulang mendahului sesuai jam kerja yang sudah ditentukan;
c. Berbuat sesuatu yang berharga dan sanggup digunakan untuk kemaslahatan orang banyak utamanya warga kampus.
Pasal 7
Pihak Kesatu sanggup menjatuhkan hukuman berupa pemutusan relasi kerja secara sepihak tanpa pesangon terhadap Pihak Kedua apabila:
a. Tidak masuk kerja selama 3 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan;
b. Tidak masuk kerja/meninggalkan wilayah kiprah selama 5 hari tanpa menampilkan surat pemberitahuan dokter;
c. Tidak melaksanakan kiprah selama 10 hari secara akumulasi dalam kurun waktu 3 bulan
d. Melakukan pelanggaran terhadap tanggung jawab dan kewajibannya serta menyalahi standar yang sudah disepakati;
e. Telah memperoleh perayaan secara verbal maupun tertulis selama masa kontrak kerja berlangsung, secara berurutan;
f. Melakukan tindak pidana sehingga Pihak Kedua pantas disangka untuk dieksekusi selama-lamanya 12 bulan.
Pasal 8
Kedua belah pihak memutuskan wilayah tinggal tetap dan lazim (domisili) perihal perjanjian kontrak kerja ini dan segala akibat-akibatnya di Pengadilan Bandung.
Pasal 9
Segala sesuatu yang tidak atau belum dikontrol dalam perjanjian kontrak kerja ini, akan dikontrol lebih lanjut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Nusantara.
Pasal 10
Demikian perjanjian kontrak kerja ini dibikin dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 4 (empat) dengan kekuatan pembuktian yang serupa dan didistribusikan kepada:
Lembar pertama untuk Pihak Kesatu
Lembar kedua untuk Pihak Kedua;
Lembar ketiga untuk Bagian Personalia Universitas Nusantara;
Lembar keempat untuk Arsip Universitas Nusantara.
Bandung, 1 Februari 2024
Pihak Kedua Pihak Kesatu
(materai 10000 atau 6000+000 atau 6000+3000) (ttd + cap lembaga)
(Budi Santoso) (Ahmad Suryanto)
*) gunakan salah satunya
3. Surat Perjanjian Pembayaran
[KOP SURAT KEMENTERIAN KEUANGAN]
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Jalan Sisingamangaraja No. 2, Jakarta 10110
Telp. (021) 123456 | Fax. (021) 654321
SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN
Pada hari ini, Senin, tanggal 25, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama: Ahmad Santoso
Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Keuangan
Berdasarkan SK Menteri Keuangan RI tanggal 20 April 2024 Nomor 123/MK/IV/2024
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
II. Nama: Budi Cahyono
Jabatan: Manajer Proyek
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara berbarengan disebut PARA PIHAK dan/atau secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
Dengan ini menyepakati hal-hal selaku berikut:
1. PIHAK KEDUA mengajukan tagihan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas pembayaran pekerjaan renovasi ruang kelas, yang penyelesaiannya tanggal 20 Mei 2024 hingga dengan tanggal 25 Mei 2024.
2. PIHAK PERTAMA mengeluarkan duit tagihan PIHAK KEDUA dengan mempublikasikan SPM-LS setelah memperoleh Jaminan Bank PT Bank Mandiri Tbk tanggal 25 April 2024 nomor 456/SPM-LS/IV/2024.
3. Terhadap pekerjaan yang sudah ditanggulangi sesuai Kontrak, PIHAK PERTAMA wajib menghasilkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan menyodorkan terhadap Kepala KPPN Jakarta Pusat paling lambat 5 (lima) hari kerja (tidak tergolong hari libur/ cuti bersama) sejak kontrak selesai.
4. Dalam hal PIHAK PERTAMA tidak menyodorkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan terhadap Kepala KPPN Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada butir 3, PIHAK KEDUA menyepakati Jaminan Bank dimaksud dicairkan oleh Kepala KPPN menurut Surat Kuasa Nomor 789/SK/IV/2024 tanggal 26 April 2024 untuk untung Kas Negara.
5. Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA wajib menghasilkan pernyataan wanprestasi dan menyodorkan terhadap Kepala KPPN Jakarta Pusat.
6. Berdasarkan pernyataan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada butir 5, Kepala KPPN Jakarta Pusat menurut Surat Kuasa Nomor 890/SK/IV/2024 tanggal 27 April 2024 mencairkan Jaminan Bank untuk untung Kas Negara sebesar nilai pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak sanggup diselesaikan.
7. Perselisihan yang muncul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perjanjian Pembayaran ini, tidak menangguhkan pencairan Jaminan Bank yang dilaksanakan oleh Kepala KPPN.
Demikian Surat Perjanjian Pembayaran ini dibikin dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari Senin, tanggal 25 bulan April tahun 2024, dibikin dalam rangkap 2 (dua) orisinil masing-masing bermaterai cukup untuk PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan aturan yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Pejabat Pembuat Komitmen Pimpinan/Direktur
Nama Ahmad Santoso Budi Cahyono
NIP
Mengetahui,
Kuasa Pengguna Anggaran,
Nama Charles
4. Surat Perjanjian Jual Beli Barang
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Ahmad Setiawan, Direktur Utama PT. Maju Jaya Abadi, 45 tahun, Jl. Raya Jati No. 10, Jakarta, Telp. 08123456789, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan PT. Maju Jaya Abadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
Heriansyah, Pemilik Usaha Toko Perabotan “Jaya Furniture”, 40 tahun, Jl. Merdeka No. 5, Surabaya, Telp. 08134567890, bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya dikontrol dalam 9 (sembilan) pasal, seumpama berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA baiklah untuk memasarkan dan menyerahkan terhadap PIHAK KEDUA yang baiklah untuk berbelanja dan memperoleh penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
Barang: Meja Makan Kayu Jati
Jenis barang: Furniture
Kondisi: Baru
Kualitas: Tinggi
Berat total: 100 kg
Yang untuk selanjutnya disebut: BARANG
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya merupakan milik sah PT. Maju Jaya Abadi, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan terhadap orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga BARANG disepakati Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per unit, sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas merupakan Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang tersebut, PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga sudah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:
1. Uang tampang atau DP (Down Payment) sebesar 50% dari keseluruhan harga BARANG, yakni Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Surat perjanjian ini diberlakukan selaku kwitansi dari penerimaan pembayaran duit tampang dari PIHAK KEDUA tersebut.
3. Uang pelunasan pembayaran sebesar 50% dari keseluruhan harga BARANG, yakni Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di toko “Jaya Furniture” dengan selamat dan dalam kondisi baik.
Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG
1. BARANG tersebut akan mulai diantarkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan truk pengantaran PIHAK KEDUA ke alamat Toko “Jaya Furniture” di Surabaya, 7 hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba di toko “Jaya Furniture” di Surabaya, 14 hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 6
SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG
Apabila PIHAK PERTAMA telat atau ceroboh melaksanakan pengantaran atau tidak sanggup menyerahkan BARANG seumpama yang diputuskan dalam pasal 4, sedangkan duduk kasus tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMA dikenakan hukuman berupa denda sebesar 1% dari keseluruhan harga BARANG saban hari dengan maksimum denda sebesar 50% dari pembayaran yang sudah diterima PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
FORCE MAJEURE
Yang dinamakan force majeure merupakan hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:
1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengusik kelancaran perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
3. Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut disebabkan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak sanggup diwajibkan untuk mengeluarkan duit uang denda.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perkelahian di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
1. Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada tahap pertama.
2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak bikin puas kedua belah pihak, maka perkelahian ini akan ditanggulangi menurut aturan yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memutuskan domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasal 9
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibikin rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak dan dibikin di Jakarta pada tanggal 25 April 2024.
Pihak Kedua Pihak Pertama
Penyewa Direktur Utama PT. Maju Jaya Abadi
Heriansyah Ahmad Setiawan
5. Surat Perjanjian Kerja Tenaga Asing
PERJANJIAN KERJA
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
UNTUK JABATAN TERTENTU DAN WAKTU TERTENTU
Nomor: 001/SPK-04/2024
Pada hari ini Senin, Tanggal 15 April tahun 2024 sudah dibikin dan disepakati perjanjian kerja antara:
I. Nama: Susilo
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Jabatan: Direktur
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Teknologi Maju Indonesia, selanjutnya disebut selaku PIHAK PERTAMA.
II. Nama Tenaga Kerja Asing: Charles David
Tempat/Tanggal Lahir: New York, 5 Januari 1985
Alamat: Jl. Sudirman No. 20, Jakarta
Nomor Paspor: XYZ123456
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut selaku PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu dengan ketentuan-ketentuan selaku berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA memperoleh dan memberdayakan PIHAK KEDUA sebagai:
a. Status: Karyawan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Teknologi Maju Indonesia
b. Jabatan: Tenaga Ahli Pengembangan Perangkat Lunak
c. Waktu PKWT: tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 20 April 2026
d. Unit Kerja: Bidang Pengembangan Perangkat Lunak
Pasal 2
(1) PIHAK KEDUA bersedia memperoleh dan melaksanakan kiprah dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab.
(2) PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang sudah dikontrol baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Manajemen Perusahaan.
(3) PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan mempertahankan kerahasiaan baik dokumen maupun pemberitahuan milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan menampilkan dokumen atau pemberitahuan yang dikenali baik secara verbal maupun tertulis terhadap pihak lain.
(4) Waktu kerja PIHAK KEDUA:
– untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari, dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu; atau
– untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari, dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
(5) PIHAK KEDUA bersedia melakukan pekerjaan melampaui waktu yang sudah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) PIHAK KEDUA wajib mengikuti/masuk kerja dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan argumentasi yang pantas dan memperoleh izin tertulis dari Site Manager Proyek.
(7) PIHAK KEDUA wajib menggunakan peralatan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) selama mengerjakan kiprah pekerjaannya.
(8) PIHAK KEDUA bersedia diposisikan dimana saja apabila sewaktu-waktu diperintahkan oleh Perusahaan.
(9) PIHAK KEDUA bertanggung jawab sarat terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
Pasal 3
(1) PIHAK KEDUA berhak atas upah/gaji per bulan sebesar Rp10.000.000 dari PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KEDUA berhak atas polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia bagi TKA yang melakukan pekerjaan kurang dari 6 (enam) bulan dan/atau menjadi peserta aktivitas Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang melakukan pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 4
(1) PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah/gaji terhadap PIHAK KEDUA dan mengikutsertakan PIHAK KEDUA dalam aktivitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga (2) Kerja Asing (TKA) yang melakukan pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh fasilitas dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA pada di saat berakhirnya masa kerja dan atau berakhirnya relasi kerja.
Pasal 6
(1) Surat Perjanjian Kerja ini dibikin dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada imbas dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan sarat tanggung jawab.
(2) Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya berlainan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau kemajuan Peraturan PT. Teknologi Maju Indonesia, maka akan diadakan peninjauan dan pembiasaan atas kontrak kedua belah pihak.
(3) Surat Perjanjian ini dibikin dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal 15 April 2024, bulan April, dan tahun 2024 seumpama tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan aturan yang serupa dan dipegang oleh masing-masing pihak.
(4) Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 20 April 2024 Sampai dengan tanggal 20 April 2026.
Contoh Surat Pernyataan Kesanggupan
1. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan
KOP SURAT PERUSAHAAN
Perusahaan ABC
Jalan Raya Jaya No. 123
Jakarta, Indonesia
Telp: (021) 12345678
Fax: (021) 87654321
Email: [email protected]
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Andy Saputra
Alamat: Jalan Merdeka No. 456, Jakarta
Jabatan: Direktur Keuangan
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Sanggup untuk menyelesaikan 100% pekerjaan sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja Nomor SPK-001/ABC/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan nilai kontrak sebesar: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2024.
2. Apabila ternyata hingga deadline yang sudah diputuskan terjadi wanprestasi/tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan atau PPK tidak menyodorkan BAPP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa kontrak, maka Jaminan/Garansi Bank kami yang diterbitkan oleh Bank BCD Nomor 12345678 tanggal 25 Februari 2024 sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sanggup dicairkan oleh Kepala KPPN Sibolga sebesar nilai pekerjaan yang dinyatakan wanprestasi/pekerjaan tidak sanggup ditanggulangi untuk disetor ke Kas Negara.
3. Surat Pernyataan Kesanggupan ini dibikin dalam rangka pengajuan pembayaran atas pekerjaan tersebut pada angka 1 yang belum 100% selesai pada di saat surat pernyataan keahlian ini dibuat.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Jakarta, 15 Maret 2024
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Rekanan
Bagus Dwi Cahyo Andy Saputra
2. Surat Kesanggupan Penempatan Kerja
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
Yang bertandatangan di bawah ini, saya:
Nama: Siti Fatimah
Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 15 Februari 1985
Pendidikan: Sarjana Ekonomi
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Karawang
Nama Jabatan: Analis Keuangan
Menyatakan bahwa saya:
1. Bersedia diposisikan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang;
2. Bersedia tidak mengajukan tuntutan pindah baik di dalam maupun di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Karawang, kecuali sudah mempunyai masa kerja aktif sedikitnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
3. Bersedia dinyatakan tidak menyanggupi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data pendaftaran pendaftaran (Nama dan NIK) dan/atau data input pendaftaran peserta dan/atau berkas tata kelola sesuai ketentuan;
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di tampang pengadilan serta bersedia memperoleh segala langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
Karawang, 15 April 2024
[Siti Fatimah]
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang Jasa
KOP SURAT PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPKPBJ)
Nomor: SPKPBJ/2024/04/001
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Agus Sunardi
Jabatan *): Manajer Proyek
Bertindak untuk dan atas nama:
Nama Perusahaan *): Sentra Jaya Abadi, PT
Alamat: Jl. Raya Cendana No. 123, Kota Baru
Sehubungan dengan pembayaran yang diterima dari Kuasa Pengguna Anggaran Satker Departemen Pekerjaan Umum sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) menurut SPK/Perjanjian/Kontrak:
Tanggal: 15 April 2024
Nomor: SPK/2024/DPUM/001
Pekerjaan: Pengadaan dan pemasangan peralatan listrik
Dengan ini menyatakan bahwa Saya bertanggung jawab sarat untuk menyelesaikan prestasi pekerjaan sebagaimana dikontrol dalam SPK/Perjanjian/Kontrak tersebut di atas.
Apabila hingga dengan masa penyelesain pekerjaan sebagaimana dikontrol dalam SPK/Perjanjian/kontrak tersebut di atas saya lalai/cidera janji/wanprestasi dan/atau terjadi pemutusan kontrak, saya bersedia untuk Mengembalikan/menyetorkan kembali duit ke kas negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum ada prestasinya. Demikian surat pernyataan ini dibikin dengan sebenarnya.
Agus Sunardi
Manajer Proyek
Sentra Jaya Abadi, PT
Sugeng Enjang
Direktur Utama
Sentra Jaya Abadi, PT
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Memberikan Laporan Pertanggungjawaban
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap penanggungjawab: Wawan Setiawan
Alamat penanggungjawab: Jl. Mawar No. 123, Surabaya
Jabatan dalam Organisasi Penyelenggara: Koordinator Program Bantuan Bencana
Nama Organisasi: Yayasan Peduli Surabaya
Alamat Organisasi: Jl. Anggrek No. 456, Surabaya
Menyatakan sanggup menampilkan laporan pertanggungjawaban aktivitas pengumpulan sumbangan kejadian paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya izin dan diantarkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya, dengan format yang berisi pemberitahuan selaku berikut:
1. Nama dan alamat organisasi penyelenggara pengumpulan sumbangan
2. Tanggal mulai dan selesai kegiatan
3. Waktu kegiatan
4. Lokasi kegiatan
5. Cara Penyelenggaraan
6. Tujuan dan lokasi pengguna hasil sumbangan
7. Dokumentasi kegiatan
8. Tanda terima penyerahan dukungan sumbangan
9. Dokumentasi penyaluran hasil sumbangan
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sungguh-sungguh. Apabila di kemudian hari pernyataan ini tidak benar, maka saya siap dituntut sesuai dengan aturan dan aturan yang berlaku.
Yang menghasilkan pernyataan,
(Penanggungjawab Kegiatan)
Wawan Setiawan
5. Surat Pernyataan Membayar Biaya Pendidikan
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMBAYAR BIAYA PENDIDIKAN
Saya bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Joko Subianto
Alamat: Jl. Melati No. 123, Jakarta
Pekerjaan: Wiraswasta
Orang tua/wali dari:
Nama: Didit Rakabumi
NIK: 1234567890123456
Dengan ini menyatakan keahlian mengeluarkan duit Sumbangan Penunjang Sarana Akademik (SPSA) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan ongkos pendidikan yang sudah ditetapkan.
Surat pernyataan ini saya buat dengan tolong-menolong dan saya bersedia memperoleh hukuman apabila pernyataan ini tidak benar.
Yang menghasilkan pernyataan,
Joko Subianto
Orangtua/wali
Demikian beberapa pola surat pernyataan perjanjian dan kesanggupan.
jtgcontoh surat pernyataancontoh surat perjanjiansurat pernyataan kesanggupan