
Jakarta –SudutPandangOnline– Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah bareng Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengadakan pertemuan. Silaturahmi Revisi UU Keuangan Haji berjalan di Gedung PBNU, Jakarta hari ini.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah mengerjakan silaturahmi dengan Ketum PBNU, ada beberapa hal yang kami diskusikan,” kata Fadlul terhadap wartawan usai pertemuan, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut ia mengungkap konferensi Revisi UU Keuangan Haji itu diadakan untuk meminta sumbangan perhiasan terkait rencana revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji.
“Karena ketika ini seumpama yang sudah diketahui sebelumnya, kita sudah dalam proses untuk mengerjakan revisi atau pergantian undang-undang 34 tahun 2014 untuk menyelaraskan dengan penyelenggaraan ibadah haji di undang-undang nomor 8 tahun 2019,” paparnya.
Ke depannya, jelas Fadlul, ini menjadi satu pijakan untuk memberi kenaikan mutu penyelenggaraan ibadah haji. Ia merasa sumbangan dari PBNU sungguh diperlukan untuk menemukan opini yang menguatkan kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Yang niscaya kami butuh sumbangan dan butuh beberapa support dari PBNU selaku salah satu ormas paling besar di Indonesia mudah-mudahan mendapat pertimbangan atau opini yang menguatkan kelembagaan BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji,” urainya.
Selain itu, BPKH juga meminta sumbangan PBNU terkait takaran pembagian antara nilai faedah dengan Bipih.
“Karena seumpama yang kita pahami bersama, MUI sudah memamerkan ijtima terkait dengan takaran yang dianjurkan untuk pembagian nilai manfaat. Ke depannya akan kita laksanakan sesuai dengan roadmap,” lanjut Fadlul.
Meski demikian, BPKH juga memerlukan sumbangan serta anutan dari Bahtsul Masail terkait ketetapan MUI tersebut.
“Namun kami butuh sumbangan dan anutan juga mungkin dari Bahtsul Masail terkait dengan ketetapan MUI sehingga seluruhnya sanggup berjalan sesuai dengan apa yang diperlukan oleh masyarakat,” tandasnya.
bpkhpbnuuu pengelolaan keuangan hajihajibadang pengurus keuangan haji